For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan

Also known as: PP 64/2019 · PP No. 64 Tahun 2019 · PP Nomor 64 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2019Publication Date:12 September 2019
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2019
Publication Date12 September 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5408) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan guna menunjang pembangunan nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 dan menetapkan jenis serta tarif PNBP yang berlaku di berbagai unit Kementerian Kesehatan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan jasa pelayanan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan pelatihan yang dapat dilakukan melalui kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif Rp 0,00 untuk layanan tertentu dalam kondisi khusus, seperti di daerah terpencil atau untuk tamu kenegaraan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.

(-)

(-)