on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan
Also known as: PP 64/2019 · PP No. 64 Tahun 2019 · PP Nomor 64 Tahun 2019
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2019 bertujuan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Kesehatan guna menunjang pembangunan nasional. Kebijakan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2013 dan menetapkan jenis serta tarif PNBP yang berlaku di berbagai unit Kementerian Kesehatan, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat, dan lainnya. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan jasa pelayanan kesehatan, penelitian, pendidikan, dan pelatihan yang dapat dilakukan melalui kontrak kerja sama. Tarif PNBP ditetapkan berdasarkan nilai nominal dalam kontrak kerja sama atau mengacu pada peraturan terkait. Selain itu, peraturan ini menetapkan tarif Rp 0,00 untuk layanan tertentu dalam kondisi khusus, seperti di daerah terpencil atau untuk tamu kenegaraan. Semua PNBP wajib disetor ke Kas Negara.