For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 10/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 10/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LRMPHP). LRMPHP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab di bidang riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Kedudukan, Tugas, dan Fungsi: LRMPHP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. Tugas LRMPHP adalah melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan. Fungsinya meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana riset, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Susunan Organisasi: Organisasi LRMPHP terdiri atas Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, tata laksana, keuangan, persuratan, kearsipan, rumah tangga, dan perlengkapan. Kelompok Jabatan Fungsional melaksanakan penelitian, pengembangan teknologi, dan kegiatan lain yang sesuai dengan keahlian masing-masing.
  • Tata Kerja: LRMPHP harus menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja. Setiap unsur harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas bawahan.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)