For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP PER.38/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.38/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.08/MEN/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Riset Pengembangan Produk Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP). LPP-MPHP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi penelitian dan pengembangan mekanisasi pengolahan hasil perikanan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Tugas dan Fungsi LPP-MPHP: Melaksanakan penelitian dan pengembangan mekanisasi pengolahan hasil perikanan, termasuk penyusunan program dan anggaran, pelaksanaan penelitian, pengembangan teknologi, pelayanan teknis, pengelolaan prasarana dan sarana, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.
  • Susunan Organisasi: Terdiri dari Petugas Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional (Peneliti, Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya).
  • Tata Kerja: Mengatur prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
  • Eselonisasi: Kepala LPP-MPHP adalah jabatan struktural eselon IV.a.
  • Lokasi: LPP-MPHP berlokasi di Jakarta Pusat.

(-)

(-)