For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 11/PERMEN-KP/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan

Also known as: Permen KKP 11/PERMEN-KP/2013 · Permen KKP No. 11/PERMEN-KP/2013

Status:
Inactive
Effective Date:28 Mei 2013Publication Date:24 Mei 2013
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date28 Mei 2013
Publication Date24 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengubah Pasal 16 dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.38/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. Perubahan ini menetapkan bahwa Loka Penelitian dan Pengembangan Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan (LPP-MPHP) berlokasi di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)