on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 81/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan
Also known as: Permen KKP 81/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 81/PERMEN-KP/2020
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Riset Mekanisasi Pengolahan Hasil Perikanan. Loka Riset ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas melaksanakan riset mekanisasi pengolahan hasil perikanan.
Fungsi Loka Riset meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran; pelaksanaan penelitian mekanisasi pengolahan hasil perikanan; pengembangan teknologi mekanisasi; pelayanan teknis, informasi, dan kerja sama riset; pengelolaan prasarana dan sarana riset; serta pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Susunan organisasi terdiri dari Petugas Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Petugas Umum bertugas dalam penyusunan rencana, anggaran, keuangan, hubungan masyarakat, kepegawaian, dan pengelolaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian, dengan Koordinator Pelaksana Fungsi Pelayanan Fungsional yang mengoordinasikan kegiatan pelayanan.
Tata kerja Loka Riset menekankan pada penyusunan peta bisnis proses, pelaporan berkala kepada kepala badan riset, penyusunan peta jabatan, penerapan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, serta penerapan sistem pengendalian intern pemerintah. Kepala Loka Riset merupakan Jabatan Pengawas atau eselon IV.a. Lokasi Loka Riset berada di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.