For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 37/2018 · Peraturan KPU No. 37 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:14 Desember 2018Publication Date:14 Desember 2018
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date14 Desember 2018
Publication Date14 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbaiki proses penyusunan daftar pemilih dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini dilakukan berdasarkan evaluasi penyelenggaraan tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2019. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 diubah, termasuk definisi dan syarat pemilih, serta prosedur pemutakhiran data pemilih. Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) dan pengaturan pemilih yang pindah memilih. KPU diwajibkan menerima data kependudukan yang dikonsolidasi setiap enam bulan untuk pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.

(-)

(-)