on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Also known as: Peraturan KPU 11/2018 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 202 ayat (3), Pasal 205 ayat (3), dan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai forum koordinasi pemutakhiran data pemilih yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga non kementerian.