For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 11/2018 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2018Publication Date:19 Maret 2018
Politik & Pemilihan Umum

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah; 2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 376).

Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 huruf c, Pasal 13 huruf b, Pasal 202 ayat (3), Pasal 205 ayat (3), dan Pasal 218 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak memilih yang dimiliki Warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat usia dan status perkawinan.
  2. Penyediaan data kependudukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  3. Proses penyandingan data pemilih antara DP4 dengan DPT Pemilu terakhir.
  4. Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh Pantarlih, PPS, dan PPK.
  5. Penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pengumuman, dan perbaikan DPS.
  6. Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
  7. Penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dalam proses penyusunan daftar pemilih.
  8. Monitoring dan pemeriksaan pemutakhiran data pemilih.
  9. Ketentuan khusus terkait penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden putaran kedua, serta bagi daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak 2018.
  10. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Peraturan ini juga mengatur mengenai forum koordinasi pemutakhiran data pemilih yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga non kementerian.

(-)

(-)