For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 11/2019 · Peraturan KPU No. 11 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:5 April 2019Publication Date:4 April 2019
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date05 April 2019
Publication Date04 April 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 37 Tahun 2018.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan penyusunan daftar pemilih dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penggunaan Surat Keterangan perekaman KTP-el sebagai pengganti KTP-el dan batas waktu melengkapi Daftar Pemilih Tambahan. Ketentuan substansial meliputi persyaratan pemilih, termasuk usia, status perkawinan, dan kondisi mental. Pemilih harus berdomisili di wilayah administratif yang dibuktikan dengan KTP-el atau Surat Keterangan perekaman KTP-el. Pemilih yang pindah memilih harus melapor dan mendapatkan surat pemberitahuan pindah memilih. Perubahan juga mencakup prosedur penyusunan Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar Pemilih Khusus, serta mekanisme pelaporan dan verifikasi pemilih.

(-)

(-)