on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 2/2017 · Peraturan KPU No. 2 Tahun 2017 · Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 bertujuan untuk menyempurnakan proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan kepala daerah. Latar belakang peraturan ini adalah evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilihan sebelumnya yang menunjukkan perlunya perbaikan dalam pengelolaan data pemilih. Tujuan utama dari peraturan ini adalah memastikan daftar pemilih yang akurat dan mutakhir untuk mendukung pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan transparan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pembagian kewenangan antara KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam proses pemutakhiran data pemilih. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pemilih, termasuk persyaratan untuk terdaftar sebagai pemilih, seperti usia minimum dan status kependudukan. Selain itu, peraturan ini menetapkan prosedur untuk pemutakhiran data pemilih, termasuk penggunaan teknologi informasi untuk mendukung proses tersebut.