on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 8/2016 · Peraturan KPU No. 8 Tahun 2016 · Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang perubahan ini adalah hasil evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2015 dan penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial: