on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 7/2024 · Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 · Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mengatur tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemilihan yang demokratis, berkualitas, dan berkepastian hukum, serta untuk menyempurnakan tata cara penyusunan daftar pemilih berdasarkan evaluasi pemilihan sebelumnya dan Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih seperti komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data pribadi, dan aksesibel. Peraturan ini juga mengatur tahapan penyusunan daftar pemilih yang meliputi penyusunan bahan daftar pemilih, Daftar Pemilih Sementara (DPS), Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tahapan penyusunan bahan daftar pemilih mencakup penyediaan data kependudukan, sinkronisasi data, dan pemutakhiran data pemilih.
Peraturan ini juga mengatur secara rinci mengenai Pemilih, syarat Pemilih, tahapan penyusunan daftar pemilih, penyusunan bahan daftar pemilih, sinkronisasi data, pemutakhiran data pemilih melalui Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), penyusunan DPS, rekapitulasi dan penetapan DPS, pengumuman dan tanggapan DPS, penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), rekapitulasi DPSHP, penyusunan DPT, rekapitulasi dan penetapan DPT, pengumuman DPT, Daftar Pemilih Pindahan (DPTb), Daftar Pemilih Tambahan (DPK), penggunaan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), penetapan daftar pemilih tetap dalam keadaan bencana, dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.