on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota
Also known as: Peraturan KPU 19/2019 · Peraturan KPU No. 19 Tahun 2019 · Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2019
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) ini mengubah beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil pelaksanaan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2018.
Ketentuan Substansial: