For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 18 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Also known as: Keppres 18/2003 · Keppres No. 18 Tahun 2003 · Keppres Nomor 18 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:31 Maret 2003Publication Date:31 Maret 2003
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Kebijaksanaan Pengembangan Kepariwisataan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1986.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi warga negara asing dari negara-negara tertentu untuk mengunjungi Indonesia tanpa visa, dalam rangka meningkatkan hubungan bilateral dan multilateral yang saling menguntungkan dan tidak mengganggu keamanan. Kebijakan ini mengatur pengecualian visa bagi kunjungan singkat untuk tujuan berlibur, sosial budaya, usaha, dan tugas pemerintahan. Negara-negara yang mendapatkan fasilitas ini termasuk Thailand, Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, Filipina, Hong Kong SAR, Macao SAR, Cile, Maroko, Turki, dan Peru. Bebas Visa Kunjungan Singkat diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan tidak dapat diperpanjang atau diubah statusnya menjadi izin keimigrasian lainnya. Bagi warga negara lain, Visa Kunjungan Saat Kedatangan dapat diberikan sesuai peraturan yang berlaku.

1. Segala kontrak yang telah disepakati dan ditandatangani antara penyelenggara tour Indonesia dengan penyelenggara tour asing dalam rangka kepariwisataan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1983 sebelum berlakunya Keputusan Presiden ini tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Keputusan Presiden ini.

(-)