For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 43 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Also known as: PERPRES 43/2011 · PERPRES No. 43 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:18 Juli 2011Publication Date:18 Juli 2011
Kewarganegaraan & KeimigrasianPariwisata & KebudayaanKerja Sama Luar Negeri

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Ketiga atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juli 2011
Publication Date18 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2008.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan hubungan sosial dan ekonomi antara Indonesia dengan Kamboja, Laos, dan Myanmar melalui kebijakan bebas visa kunjungan singkat. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik dan dituangkan dalam Pernyataan Bersama. Perubahan utama adalah penambahan Kamboja, Laos, dan Myanmar dalam daftar negara yang warganya mendapatkan bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia. Dengan demikian, warga negara dari negara-negara tersebut dapat berkunjung ke Indonesia tanpa visa untuk kunjungan singkat.

(-)

(-)