For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 2003

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Also known as: Keppres 103/2003 · Keppres No. 103 Tahun 2003 · Keppres Nomor 103 Tahun 2003

Status:
Inactive
Effective Date:17 Desember 2003Publication Date:17 Desember 2003
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Desember 2003
Publication Date17 Desember 2003
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menyesuaikan kebijakan bebas visa kunjungan singkat dengan perkembangan hubungan internasional dan kebijakan visa negara lain. Latar belakang perubahan ini adalah kebijakan baru dari Republik Turki yang mewajibkan visa bagi warga negara Indonesia, serta kesepakatan bilateral dengan Republik Vietnam untuk bebas visa bagi pemegang paspor biasa. Ketentuan substansial dari keputusan ini meliputi penghapusan Republik Turki dari daftar negara yang mendapatkan bebas visa kunjungan singkat dan penambahan Republik Vietnam ke dalam daftar tersebut. Selain itu, keputusan ini menetapkan bahwa bebas visa kunjungan singkat dapat diberikan selama 30 hari dan dapat diperpanjang dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, kecelakaan, atau sakit, dengan persetujuan Menteri. Namun, bebas visa ini tidak dapat diubah menjadi izin keimigrasian lainnya.

(-)

(-)