For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Also known as: PERPRES 16/2008 · PERPRES No. 16 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:26 Februari 2008Publication Date:26 Februari 2008
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Februari 2008
Publication Date26 Februari 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat 2. Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003 tentang Bebas Visa Kunjungan Singkat

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperluas kebijakan bebas visa kunjungan singkat dengan menambahkan Ekuador ke dalam daftar negara yang warganya dapat memasuki Indonesia tanpa visa untuk kunjungan singkat. Kebijakan ini didasarkan pada asas timbal balik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ekuador. Dengan demikian, warga negara Ekuador yang memegang paspor biasa dapat menikmati fasilitas bebas visa kunjungan singkat ke Indonesia, sebagaimana telah dinikmati oleh warga negara dari negara-negara lain yang tercantum dalam Pasal 3 Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2003. Perubahan ini merupakan bagian dari upaya untuk mempererat hubungan bilateral dan memfasilitasi mobilitas antar negara.

(-)

(-)