For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: Permen LHK 6/2021 · Permen LHK No. 6 Tahun 2021 · Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 April 2021Publication Date:1 April 2021
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date01 April 2021
Publication Date01 April 2021
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

Revokes

(-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk mengatur tata cara dan persyaratan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) di Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan mengintegrasikan persetujuan teknis pengelolaan limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penetapan status limbah B3, pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Peraturan ini juga mengatur perpindahan lintas batas limbah B3 serta persyaratan untuk mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pengelolaan limbah B3. Hak dan kewajiban subjek hukum termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan terkait pengelolaan limbah B3.

(-)

(-)