For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Also known as: Permen LHK 10/2020 · Permen LHK No. 10 Tahun 2020 · Permen LHK Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:4 Mei 2020Publication Date:17 April 2020
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
ThemeTata Cara Uji Karakteristik dan Penetapan Status Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LocationKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Effective Date04 Mei 2020
Publication Date17 April 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.55/MENLHK-SETJEN/2015 tentang Tata Cara Uji Karakteristik Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 287); 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.54/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2017 tentang Tata Kerja Tim Ahli Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1569).

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara uji karakteristik dan penetapan status limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dan struktur Tim Ahli Limbah B3, termasuk tugas dan tanggung jawab ketua, sekretaris, dan anggota. 2. Prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk tahapan pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji berdasarkan karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun. 3. Tata cara pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 bagi penghasil Limbah B3 dari sumber spesifik, dengan persyaratan dan prosedur permohonan yang harus dipenuhi. 4. Prosedur uji karakteristik Limbah B3 bagi limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal. 5. Tata cara penetapan Limbah B3 sebagai Produk Samping, dengan persyaratan dan prosedur permohonan yang harus dipenuhi. 6. Kewajiban pelaporan dan pemantauan terhadap Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 dan yang ditetapkan sebagai Produk Samping.

(-)

(-)