Peraturan Menteri ini mengatur tata cara uji karakteristik dan penetapan status limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembentukan dan struktur Tim Ahli Limbah B3, termasuk tugas dan tanggung jawab ketua, sekretaris, dan anggota.
2. Prosedur uji karakteristik Limbah B3, termasuk tahapan pengambilan contoh uji dan pelaksanaan uji berdasarkan karakteristik mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, dan beracun.
3. Tata cara pengecualian Limbah B3 dari Pengelolaan Limbah B3 bagi penghasil Limbah B3 dari sumber spesifik, dengan persyaratan dan prosedur permohonan yang harus dipenuhi.
4. Prosedur uji karakteristik Limbah B3 bagi limbah yang terindikasi memiliki karakteristik Limbah B3, yang dilakukan oleh Direktur Jenderal.
5. Tata cara penetapan Limbah B3 sebagai Produk Samping, dengan persyaratan dan prosedur permohonan yang harus dipenuhi.
6. Kewajiban pelaporan dan pemantauan terhadap Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 dan yang ditetapkan sebagai Produk Samping.