on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1969 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"
Also known as: PP 3/1969 · PP No. 3 Tahun 1969 · PP Nomor 3 Tahun 1969
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menertibkan aparatur negara dengan menyederhanakan organisasi perusahaan negara farmasi di bawah Departemen Kesehatan. Kebijakan ini mengintegrasikan beberapa perusahaan negara farmasi dan alat kesehatan menjadi satu badan hukum bernama P.N. Farmasi "KIMIA FARMA". Peleburan ini melibatkan Badan Pimpinan Umum dan beberapa perusahaan negara lainnya. Semua kekayaan, hak, kewajiban, dan pegawai dari badan-badan hukum yang dilebur beralih ke P.N. Farmasi "KIMIA FARMA". Perusahaan ini berpusat di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang sesuai. Tujuan perusahaan adalah untuk membangun ekonomi nasional di bidang farmasi dan alat kesehatan, serta memupuk pendapatan demi kemakmuran rakyat. Perusahaan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan pengawasan dilakukan oleh staf yang ditunjuk oleh Menteri.