on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Nakula Farma"
Also known as: PP 84/1961 · PP No. 84 Tahun 1961 · PP Nomor 84 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara di bidang farmasi dan alat kesehatan, yaitu P.N. "NAKULA FARMA". Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional dalam bidang tersebut sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat serta ketenteraman dan kesenangan bekerja menuju masyarakat yang adil dan makmur.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan pembentukan P.N. "NAKULA FARMA" dengan peleburan beberapa perusahaan farmasi dan alat kesehatan yang ada. Perusahaan ini memiliki modal awal sebesar Rp15.000.000 dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Direksi memiliki kewenangan untuk mengurus dan menguasai kekayaan perusahaan serta menentukan kebijakan perusahaan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang di dalam dan luar negeri dengan persetujuan yang diperlukan. Selain itu, perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan.