For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 16/1971 · PP No. 16 Tahun 1971 · PP Nomor 16 Tahun 1971

Status:
Inactive
Effective Date:19 Maret 1971Publication Date:19 Maret 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi Dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma"Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Maret 1971
Publication Date19 Maret 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1969 Nomor 4) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan 'Bhinneka Kimia Farma' menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang memungkinkan perubahan bentuk badan usaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial mencakup pembubaran P.N. Farmasi 'Kimia Farma' dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Farmasi 'Kimia Farma'. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kekuasaan tersebut kepada Menteri Kesehatan.

1. Terhitung mulai saat berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) serta dibubarkannya P.N. Farmasi 'Kimia Farma', Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 1969 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)