For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Also known as: PP 76/2019 · PP No. 76 Tahun 2019 · PP Nomor 76 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2019Publication Date:15 Oktober 2019
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2019
Publication Date15 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan "Bhinneka Kimia Farma" menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1971 Nomor 18) 2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 57) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma melalui penambahan penyertaan modal negara. Penyertaan modal ini berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik negara pada PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk. Dengan pengalihan ini, negara tetap mengendalikan kedua perusahaan tersebut melalui kepemilikan saham Seri A dwiwarna. Akibat dari penambahan modal ini, status PT Kimia Farma Tbk dan PT Indonesia Farma Tbk berubah menjadi perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sementara PT Bio Farma menjadi pemegang saham utama kedua perusahaan tersebut.

(-)

(-)