For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 34/1995 · PP No. 34 Tahun 1995 · PP Nomor 34 Tahun 1995

Status:
Inactive
Effective Date:21 September 1995Publication Date:21 September 1995
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 September 1995
Publication Date21 September 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan usaha di bidang farmasi dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan umum dan memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

Ketentuan Substansial: Pengalihan bentuk ini melibatkan pembubaran PERUM Indonesia Farma dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke PERSERO yang baru. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM dan Proyek Pabrik Obat Essensial Cibitung. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat menyerahkan kuasa kepada Menteri Kesehatan dengan persetujuan rancangan anggaran dasar dari Menteri Keuangan.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubarannya.

(-)