For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma

Also known as: PP 36/1984 · PP No. 36 Tahun 1984 · PP Nomor 36 Tahun 1984

Status:
Inactive
Effective Date:19 Desember 1984Publication Date:19 Desember 1984
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum (Perum) Indonesia Farma
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Desember 1984
Publication Date19 Desember 1984
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini disusun untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Indonesia Farma dengan ketentuan baru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983 dan perubahannya. Tujuannya adalah untuk mengatur kembali PERUM Indonesia Farma agar dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum dalam bidang produk farmasi secara lebih efektif.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini menetapkan bahwa PERUM Indonesia Farma berfungsi untuk menyediakan produk farmasi yang diperlukan oleh upaya kesehatan di pusat dan daerah. Direksi bertanggung jawab atas pengelolaan perusahaan, sementara Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran perusahaan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan perusahaan dapat memperoleh dana tambahan melalui obligasi atau pinjaman. Perusahaan juga diatur untuk tidak memiliki cadangan diam atau rahasia, dan semua alat likuid yang tidak segera diperlukan harus disimpan di bank milik negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)