For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Sari Husada"

Also known as: PP 83/1961 · PP No. 83 Tahun 1961 · PP Nomor 83 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:1 Januari 1961Publication Date:17 April 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePendirian Perusahaan Negara "Sari Husada"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1961
Publication Date17 April 1961
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Perseroan Terbatas N.V. Perusahaan Pembuatan dan Pengawetan Bahan Makanan "SARIDELE" (N.V. SARIDELE) yang didirikan berdasarkan akta notaris R. Mr. Soewandi nomor 36 tanggal 14 Agustus 1954 jo. akta perubahan notaris R. Mr. Soerojo nomor 56 tanggal 7 Februari 1956. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "SARI HUSADA" dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960, khususnya di bidang farmasi dan alat kesehatan. Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk membangun ekonomi nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan fokus pada kebutuhan rakyat dan kesejahteraan pekerja. Perusahaan ini akan beroperasi di bidang farmasi dan alat kesehatan dengan modal awal sebesar Rp. 35.000.000. Pimpinan perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur yang bertanggung jawab kepada Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari keuntungan. Direksi bertanggung jawab atas kebijakan perusahaan dan pengelolaan kekayaan perusahaan. Hubungan antara perusahaan dan Badan Pimpinan Umum Perusahaan-Perusahaan Negara Farmasi dan Alat Kesehatan diatur oleh B.P.U., dan perusahaan diwajibkan memberikan iuran kepada B.P.U. Pegawai perusahaan bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau kelalaian. Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan yang disetujui oleh Menteri.

(-)

1. Anggota Direksi dapat diberhentikan tidak dengan hormat jika melakukan tindakan yang merugikan perusahaan atau bertentangan dengan kepentingan negara, yang merupakan pelanggaran hukum pidana.