For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tahun 2021

Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tahun 2021 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

Also known as: Permen BUMN PER-11/MBU/07/2021 · Permen BUMN No. PER-11/MBU/07/2021

Status:
Inactive
Effective Date:24 Agustus 2021Publication Date:30 Juli 2021
Badan Usaha Milik NegaraPelimpahan Wewenang & Penugasan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara

Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemilihan Direksi BUMN yang andal dan akuntabel, serta mengatur manajemen talenta dan manajemen suksesi Direksi BUMN. Peraturan ini menetapkan persyaratan materiil dan formal bagi calon Direksi, termasuk keahlian, integritas, dan pengalaman. Selain itu, peraturan ini mengatur proses manajemen talenta yang meliputi penjaringan, penilaian, pengklasifikasian, pengembangan, dan perputaran talenta. Proses uji kelayakan dan kepatutan juga diatur untuk memastikan kandidat yang terpilih memenuhi standar yang ditetapkan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi BUMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Uji Kelayakan dan Kepatutan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.