on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-7/MBU/09/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/07/2021 Tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, Dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara
Also known as: Permen BUMN PER-7/MBU/09/2022 · Permen BUMN No. PER-7/MBU/09/2022
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat sistem pemilihan Direksi dan manajemen talenta di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perubahan ini mencakup definisi dan kriteria baru untuk talenta BUMN, serta mekanisme penetapan daftar dan rekam jejak Direksi dan calon Direksi. Peraturan ini juga menetapkan sistem manajemen talenta berbasis teknologi informasi dan menambahkan ketentuan mengenai pengukuran integritas dan perilaku calon anggota Direksi. Selain itu, peraturan ini mengatur mekanisme penjaringan dan pemilihan talenta dari internal BUMN, Kementerian BUMN, dan eksternal, serta proses Uji Kelayakan dan Kepatutan untuk calon Direksi.