For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian

Also known as: UU 8/1974 · UU No. 8 Tahun 1974 · UU Nomor 8 Tahun 1974

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 1974Publication Date:6 November 1974
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263) 2. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) 3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100) 4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259)

Undang-undang ini bertujuan untuk membentuk Pegawai Negeri yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berfungsi sebagai Aparatur Negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat. Pegawai Negeri diatur dalam sistem karier dan prestasi kerja, dengan pembinaan yang diarahkan untuk menjamin pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan secara efektif. Pegawai Negeri terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Hak dan kewajiban Pegawai Negeri meliputi kesetiaan kepada negara, ketaatan pada peraturan, hak atas gaji, cuti, perawatan kesehatan, dan pensiun. Pembinaan Pegawai Negeri Sipil dilakukan oleh Presiden, dengan tujuan meningkatkan kesetiaan, ketaatan, dan profesionalisme. Pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil diatur dengan memperhatikan prestasi kerja dan disiplin.

1. Pada saat berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan perundang-undangan yang ada di bidang kepegawaian yang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini, tetap berlaku selama belum diadakan yang baru berdasarkan Undang-undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.