For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Also known as: UU 5/2014 · UU No. 5 Tahun 2014 · UU Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 Januari 2014Publication Date:15 Januari 2014
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeAparatur Sipil Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date15 Januari 2014
Publication Date15 Januari 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. 2. Ketentuan mengenai Kepegawaian Daerah dalam Bab V Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berperan sebagai perekat persatuan bangsa. Manajemen ASN diatur berdasarkan Sistem Merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Komisi ASN (KASN) yang mandiri untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. Selain itu, ASN dilarang menjadi anggota partai politik untuk menjaga netralitasnya. ASN berhak mendapatkan gaji yang adil dan jaminan sosial. Pembentukan korps profesi ASN bertujuan untuk menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi ASN.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai tetap berlaku sampai ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini. 2. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, terhadap jabatan PNS dilakukan penyetaraan dengan jabatan ASN yang baru. 3. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, PNS Pusat dan PNS Daerah disebut sebagai Pegawai ASN. 4. KASN dibentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap prinsip Sistem Merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenai sanksi berupa peringatan, teguran, perbaikan, pencabutan, pembatalan, penerbitan keputusan, dan/atau pengembalian pembayaran. 2. Sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dapat dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan.