on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Also known as: UU 5/2014 · UU No. 5 Tahun 2014 · UU Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang ini bertujuan untuk membentuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, netral, dan bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. ASN diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang berkualitas dan berperan sebagai perekat persatuan bangsa. Manajemen ASN diatur berdasarkan Sistem Merit yang menekankan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Undang-Undang ini juga mengatur pembentukan Komisi ASN (KASN) yang mandiri untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan manajemen ASN. Selain itu, ASN dilarang menjadi anggota partai politik untuk menjaga netralitasnya. ASN berhak mendapatkan gaji yang adil dan jaminan sosial. Pembentukan korps profesi ASN bertujuan untuk menjaga kode etik dan standar pelayanan profesi ASN.