on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Also known as: UU 20/2023 · UU No. 20 Tahun 2023 · UU Nomor 20 Tahun 2023
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku: UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan peralihan mencakup:
1. Pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
2. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang ini harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah diundangkan.
Tidak ada ketentuan mengenai sanksi administrasi dan sanksi pidana secara eksplisit diatur dalam undang-undang ini; pelanggaran disiplin dapat mengakibatkan sanksi bagi Pegawai ASN, namun detail sanksi tidak dijelaskan dalam teks ini.