For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 1961

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian

Also known as: UU 18/1961 · UU No. 18 Tahun 1961 · UU Nomor 18 Tahun 1961

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 1961Publication Date:21 Juli 1961
KetenagakerjaanHukum Administrasi NegaraAparatur Sipil Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeKetentuan-Ketentuan Pokok Kepegawaian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Juli 1961
Publication Date21 Juli 1961
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-undang ini menetapkan ketentuan-ketentuan pokok mengenai kepegawaian di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kedudukan hukum pegawai negeri dan menciptakan aparatur negara yang berdaya guna sebagai alat Revolusi Nasional.

Ketentuan Substansial:

Undang-undang ini mengatur definisi Pegawai Negeri, syarat-syarat menjadi Pegawai Negeri, dan tujuan dari ketentuan kepegawaian. Tujuan tersebut meliputi pembentukan aparatur negara yang setia pada negara, memiliki keutuhan gerak, berdaya guna, dapat mengikuti perkembangan, penuh daya cipta, dan penuh daya gerak. Undang-undang ini juga mengatur tentang:

  • Cara pengisian lowongan jabatan melalui pengumuman, ujian, pemilihan, atau pergeseran.
  • Persyaratan pelamar umum, termasuk penelitian administratif, kesetiaan, kepribadian, kemampuan, dan keadaan jasmaniah.
  • Pendidikan permulaan bagi calon pegawai untuk memperkuat sifat-sifat yang diharapkan.
  • Pengangkatan dan penempatan dalam jabatan melalui surat keputusan.
  • Pemberhentian Pegawai Negeri karena pensiun, permintaan sendiri, alasan fisik/mental, hukuman jabatan, keputusan pengadilan, atau penyelewengan.
  • Kewajiban Pegawai Negeri untuk mengangkat sumpah jabatan, melakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan menyimpan rahasia jabatan.
  • Hak Pegawai Negeri atas penghasilan, kenaikan pangkat, pendidikan tambahan, kesejahteraan, bantuan kesehatan, cuti, dan jaminan hari tua.
  • Hukuman jabatan bagi Pegawai Negeri yang melalaikan kewajiban atau melakukan pelanggaran.
  • Penyelenggaraan urusan kepegawaian oleh seorang Menteri dan badan-badan yang dibentuk untuk itu.

1. Selama undang-undang dan peraturan Pemerintah untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang pokok ini belum dikeluarkan, maka peraturan-peraturan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang pokok ini. 2. Dalam hal-hal yang bertentangan maka yang memutuskan adalah Menteri yang diserahi urusan pegawai.

(-)