on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 2/2020 · Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pegawai wajib melaksanakan tugas sesuai dengan jabatannya, yang terdiri atas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional, serta jabatan lainnya. Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Fungsional didasarkan pada keputusan tentang pengangkatan, pemindahan, dan alih tugas dari dan dalam jabatan dimaksud.
Pegawai berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulannya berdasarkan Kelas Jabatan. Besaran Tunjangan Kinerja diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian.