For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 11/2023 · Permendesa PDTT No. 11 Tahun 2023 · Permendesa PDTT Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2023Publication Date:29 November 2023
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
LocationKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Effective Date11 Desember 2023
Publication Date29 November 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1171).

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Peningkatan Kesejahteraan Keluarga melalui Pemberdayaan Masyarakat. Pencabutan ini dilakukan karena program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 telah berakhir, sehingga peraturan menteri tersebut tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum. Dengan dicabutnya peraturan ini, maka petunjuk pelaksanaan program peningkatan kesejahteraan keluarga melalui pemberdayaan masyarakat tidak lagi berlaku.

(-)

(-)