For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Also known as: Permendesa PDTT 6/2022 · Permendesa PDTT No. 6 Tahun 2022 · Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2022Publication Date:30 Agustus 2022
Aparatur Sipil Negara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 165)

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Perubahan tersebut meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah-istilah terkait jabatan dan pegawai di lingkungan kementerian, perubahan pada Pasal 2 mengenai pelaksanaan tugas sesuai jabatan dan kelas jabatan, penghapusan Pasal 3 dan Pasal 4, serta perubahan pada Lampiran I dan Lampiran II mengenai daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat administrasi. Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan perkembangan organisasi.

(-)

(-)