For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama

Also known as: Permenhub 35/2012 · Permenhub No. 35 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juni 2012Publication Date:1 Juni 2012
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Juni 2012
Publication Date01 Juni 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor ini bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi yang dijalankan meliputi:

  • Penyediaan, pengaturan, dan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan.
  • Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur-pelayaran, dan jaringan jalan.
  • Penyediaan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran.
  • Penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan.
  • Penyusunan Rencana Induk Pelabuhan, Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan, serta pengawasan penggunaannya.
  • Pengusulan tarif untuk ditetapkan Menteri.
  • Pengaturan lalu lintas kapal ke luar masuk pelabuhan melalui pemanduan kapal.
  • Penjaminan keamanan dan ketertiban, kelancaran arus barang di pelabuhan.
  • Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan oleh pengguna jasa yang belum disediakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
  • Pemberian konsesi atau bentuk lainnya kepada Badan Usaha Pelabuhan.
  • Penyiapan bahan penetapan dan evaluasi standar kinerja operasional pelayanan jasa kepelabuhanan.
  • Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan masyarakat.

Organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan Utama terdiri atas Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan.

Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)