For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2011

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan

Also known as: Permenhub 45/2011 · Permenhub No. 45 Tahun 2011 · Permenhub Nomor 45 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2011Publication Date:12 April 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Km 63 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 April 2011
Publication Date12 April 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan.

Peraturan Menteri ini mengubah ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan menyisipkan ayat (1a) pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan. Perubahan ini menegaskan bahwa Kantor Otoritas Pelabuhan adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Selain itu, kewenangan terkait kedudukan dan hubungan pertanggungjawaban Kantor Otoritas Pelabuhan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

(-)

(-)