For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan

Also known as: Permenhub 63/2010 · Permenhub No. 63 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 63 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:5 November 2010Publication Date:5 November 2010
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 62 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Administrator Pelabuhan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 9 Tahun 2008.

Peraturan Menteri ini mengatur organisasi dan tata kerja Kantor Otoritas Pelabuhan sebagai Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan yang bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Kantor Otoritas Pelabuhan bertugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana kerja, program, dan desain pelabuhan; penyusunan rencana induk pelabuhan (DLKr/DLKp); penyusunan dan pengusulan tarif; pengaturan, pengendalian, dan pengawasan lalu lintas dan angkutan laut; penjaminan kelancaran arus barang; pengaturan dan pengawasan penggunaan lahan dan fasilitas pelabuhan; penjaminan kelestarian lingkungan; peran sebagai wakil pemerintah dalam pemberian konsesi; pembinaan usaha dan penyediaan jasa kepelabuhanan; serta pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum, dan hubungan masyarakat. Susunan organisasi Kantor Otoritas Pelabuhan terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan dan Pembangunan, serta Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan. Peraturan ini juga mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional, Wilayah Kerja, Tata Kerja, Eselon jabatan, dan Lokasi Kantor Otoritas Pelabuhan.

1. Pada saat mulai berlakunya peraturan Menteri ini biaya dan pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Otoritas Pelabuhan dibebankan pada Kantor Administrator Pelabuhan sampai dengan Kantor Otoritas Pelabuhan memiliki anggararan sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan harus telah menyampaikan usulan rumusan jabatan fungsional umum, uraian jenis-jenis kegiatan organisasi, satuan hasil kerja jabatan, waktu capaian hasil kerja jabatan dan peta jabatan Kantor Otoritas Pelabuhan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Perhubungan.

(-)