on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Also known as: PMK 146/PMK.010/2017 · PMK No. 146/PMK.010/2017
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau, meningkatkan penerimaan negara, memberikan kepastian kebijakan tarif cukai, dan memudahkan pemungutan serta pengawasan barang kena cukai secara berkesinambungan. Hal ini dilakukan dengan mengganti peraturan sebelumnya yang mengatur tarif cukai hasil tembakau.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis dan jumlah produksi, serta menetapkan tarif cukai berdasarkan jenis hasil tembakau, golongan pengusaha, dan batasan harga jual eceran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur penyederhanaan struktur tarif cukai secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2021, serta menetapkan ketentuan mengenai harga jual eceran dan tarif cukai untuk hasil pengolahan tembakau lainnya.