For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 179/PMK.011/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 179/PMK.011/2012 · PMK No. 179/PMK.011/2012

Status:
Inactive
Effective Date:12 November 2012Publication Date:12 November 2012
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur tarif cukai hasil tembakau dalam rangka pengendalian konsumsi dan peningkatan penerimaan negara. Kebijakan ini menetapkan tarif cukai spesifik dalam rupiah per batang atau gram hasil tembakau. Pengusaha pabrik hasil tembakau dikelompokkan berdasarkan jenis dan jumlah produksi, dengan penyesuaian golongan dilakukan jika produksi melampaui batas yang ditetapkan. Tarif cukai ditentukan berdasarkan golongan pengusaha dan batasan harga jual eceran. Harga jual eceran baru tidak boleh lebih rendah dari yang berlaku. Penetapan tarif cukai dapat dinyatakan tidak berlaku jika tidak ada realisasi pemesanan pita cukai atau ekspor selama lebih dari enam bulan. Penyesuaian tarif dilakukan jika harga transaksi pasar melampaui batas yang ditetapkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan tarif cukai oleh kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tetap berlaku sampai 24 Desember 2012. 2. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai mulai 25 Desember 2012 dengan ketentuan tarif tidak boleh lebih rendah dari yang berlaku. 3. Penetapan kembali dapat digunakan untuk penyediaan pita cukai setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini. 4. Batas pelekatan pita cukai yang dipesan sebelum 25 Desember 2012 dapat dilekatkan sampai 1 Februari 2013.

(-)