For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 167/PMK.011/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 167/PMK.011/2011 · PMK No. 167/PMK.011/2011

Status:
Inactive
Effective Date:9 November 2011Publication Date:9 November 2011
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 November 2011
Publication Date09 November 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.011/2010 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.011/2010.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.011/2011 ini bertujuan untuk mempertegas fungsi pengendalian produksi dan konsumsi hasil tembakau, serta meningkatkan potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009, termasuk penetapan tarif cukai berdasarkan golongan pengusaha dan batasan harga jual eceran per batang atau gram. Perubahan ini juga mencakup penyesuaian tarif cukai dan harga jual eceran minimum untuk hasil tembakau yang diimpor. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung pencapaian target penerimaan pajak pada tahun 2012.

1. Penetapan tarif cukai oleh Kepala Kantor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.011/2009 tetap berlaku sampai dengan 31 Desember 2011. 2. Tarif cukai yang masih berlaku ditetapkan kembali mulai 1 Januari 2012. 3. Ketentuan baru mengenai batasan harga jual eceran dan tarif cukai mulai berlaku pada 1 Januari 2012.

(-)