For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.011/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Also known as: PMK 205/PMK.011/2014 · PMK No. 205/PMK.011/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Kehutanan & PerkebunanKepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau guna meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai dan mencapai target penerimaan perpajakan. Hal ini dilakukan setelah kesepakatan antara Pemerintah dan DPR untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau pada tahun 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penggolongan pengusaha pabrik hasil tembakau berdasarkan jenis dan jumlah produksi, serta penyesuaian kenaikan golongan jika produksi melebihi batas yang ditetapkan. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa harga jual eceran merek baru tidak boleh lebih rendah dari harga jual eceran yang berlaku. Tarif cukai dapat dicabut jika tidak ada realisasi pemesanan pita cukai atau ekspor selama lebih dari enam bulan. Kepala Kantor dapat mencabut penetapan tarif cukai berdasarkan permohonan, putusan pengadilan, atau hasil penelitian lebih lanjut.

1. Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. 2. Batas pelekatan pita cukai yang telah dipesankan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 adalah sampai dengan tanggal 1 Februari 2015. 3. Ketentuan mengenai batasan jumlah produksi pabrik, batasan harga jual eceran, dan tarif cukai mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

(-)