on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 Tahun 2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
Also known as: PMK 198/PMK.010/2020 · PMK No. 198/PMK.010/2020
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang tarif cukai hasil tembakau. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah adanya perubahan tarif cukai hasil tembakau yang perlu disesuaikan berdasarkan parameter yang jelas, logis, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta adanya kesepakatan target penerimaan cukai tahun 2021 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) yang meliputi Ekstrak dan Esens Tembakau, Tembakau Molasses, Tembakau Hirup (Snuff Tobacco), atau Tembakau Kunyah (Chewing Tobacco).