For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol

Also known as: PP 15/2005 · PP No. 15 Tahun 2005 · PP Nomor 15 Tahun 2005

Status:
Inactive
Effective Date:21 Maret 2005Publication Date:21 Maret 2005
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol 2. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dengan tujuan untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang pertumbuhan ekonomi.

Ketentuan Substansial: Pemerintah memiliki wewenang dalam penyelenggaraan jalan tol, yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. Sebagian wewenang ini dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Peraturan ini juga mengatur syarat teknis dan standar pelayanan minimum jalan tol, serta hak dan kewajiban badan usaha dan pengguna jalan tol. Badan usaha yang bergerak di bidang jalan tol harus memenuhi persyaratan tertentu dan dapat melibatkan pendanaan dari pemerintah atau badan usaha. Pengusahaan jalan tol meliputi kegiatan pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

1. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup jika tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.