on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol
Also known as: PP 23/2024 · PP No. 23 Tahun 2024 · PP Nomor 23 Tahun 2024
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan Jalan Tol guna meningkatkan konektivitas nasional, efisiensi sistem logistik, dan daya saing bangsa. Penyelenggaraan Jalan Tol meliputi pengaturan, pembinaan, pengusahaan, dan pengawasan. Pemerintah Pusat memiliki wewenang penuh dalam penyelenggaraan Jalan Tol, dengan sebagian wewenang dilaksanakan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT). Kebijakan ini juga mengatur tentang pengembangan jaringan Jalan Tol, pengaturan tarif Tol, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan Jalan Tol. Selain itu, peraturan ini menetapkan standar pelayanan minimal yang harus dipenuhi oleh penyelenggara Jalan Tol untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna.