For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Also known as: PP 43/2013 · PP No. 43 Tahun 2013 · PP Nomor 43 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:29 Mei 2013Publication Date:27 Mei 2013
Lalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date29 Mei 2013
Publication Date27 Mei 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009.

Peraturan ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan jalan tol yang layak secara ekonomi namun belum layak secara finansial. Pemerintah dapat melaksanakan pengusahaan jalan tol melalui pendanaan, perencanaan teknis, dan pelaksanaan konstruksi, sementara pengoperasian dan pemeliharaan dilakukan oleh Badan Usaha. Dalam kondisi pendanaan terbatas, Pemerintah dapat menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara untuk melaksanakan pengusahaan jalan tol. BUMN tersebut dapat bekerja sama dengan badan usaha lain. Pemilihan Badan Usaha dilakukan melalui pelelangan. Pelaksanaan konstruksi menjadi tanggung jawab Badan Usaha dengan memperhatikan mutu, efisiensi, dan manfaat jalan tol.

(-)

(-)