For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol

Also known as: PP 17/2021 · PP No. 17 Tahun 2021 · PP Nomor 17 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:2 Februari 2021Publication Date:2 Februari 2021
Penciptaan Lapangan KerjaLalu Lintas & Prasarana JalanKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Februari 2021
Publication Date02 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2017.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam pengembangan tempat istirahat dan pelayanan di Jalan Tol. Perubahan ini mengharuskan penyediaan sarana komunikasi dan pengamanan di setiap Jalan Tol, serta tempat istirahat dan pelayanan pada Jalan Tol antarkota dan perkotaan. Tempat istirahat harus disediakan setiap 50 km dan tidak boleh terhubung dengan akses luar kecuali dengan izin terbatas. Pengembangan tempat istirahat dapat mencakup promosi produk, logistik, dan destinasi wisata. Badan Usaha diwajibkan mengalokasikan 30% lahan komersial untuk UMKM dan memberikan kemudahan usaha bagi mereka.

(-)

(-)