For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 7/2023 · Perda Provinsi Bengkulu No. 7 Tahun 2023 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2023Publication Date:29 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 11). 2. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 9), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 6). 3. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 10), sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 Nomor 5). 4. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi perizinan tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 nomor 11) sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu nomor 4 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2020 nomor 4). 5. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 7 Tahun 2016 tentang Retribusi Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2016 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Provinsi Bengkulu. Pajak daerah meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Rokok, dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Retribusi daerah meliputi Retribusi Jasa Umum (seperti pelayanan kesehatan), Retribusi Jasa Usaha (seperti penyediaan tempat kegiatan usaha dan tempat parkir), dan Retribusi Perizinan Tertentu (seperti penggunaan tenaga kerja asing dan pengelolaan pertambangan rakyat). Peraturan ini juga mengatur tentang kemudahan perpajakan daerah, insentif pemungutan pajak dan retribusi, insentif fiskal bagi pelaku usaha, serta pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak dan retribusi. Hasil penerimaan PKB dialokasikan untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan transportasi umum, sedangkan hasil penerimaan Pajak Rokok dialokasikan untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Pemanfaatan penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.

1. Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah mengenai jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat pajak dan retribusi daerah terutang. 2. Ketentuan mengenai insentif pemungutan Pajak dan Retribusi sebagaimana diatur dalam Pasal 74, hanya dapat dilaksanakan sampai dengan diberlakukannya pengaturan mengenai penghasilan aparatur sipil negara yang telah mempertimbangkan kelas jabatan untuk tugas dan fungsi pemungutan Pajak dan Retribusi. 3. Ketentuan mengenai PKB, BBNKB yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

1. Wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan SPTPD dapat dikenakan sanksi administrasi berupa denda. 2. Sanksi administrasi berupa denda ditetapkan sebesar Rp 1.000.000,- dengan STPD untuk setiap SPTPD. 3. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar atau tidak menyampaikan, sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 181 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.