For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 10/2011 · Perda Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2011 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2011Publication Date:24 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 294 Tahun 2002 tentang Pengawasan Produksi Pertambangan Umum.

Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Provinsi Bengkulu melalui pengawasan yang lebih intensif terhadap produksi dan penjualan. Pengawasan ini meliputi pemeriksaan administratif dan teknis untuk memastikan kebenaran jumlah dan kualitas mineral atau batubara yang dihasilkan oleh pemegang IUP Operasi Produksi dan IUP Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan. Ketentuan substansial mencakup kewenangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu dalam melaksanakan pengawasan produksi dan penjualan, yang dilakukan secara berkala (setiap 3 bulan) atau sewaktu-waktu jika diperlukan. Pengawasan dilakukan secara administratif dengan memeriksa dokumen perizinan dan laporan produksi bulanan, serta secara teknis operasional dengan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Hasil pengawasan akan dituangkan dalam Berita Acara yang menjadi dasar penetapan jumlah produksi/penjualan untuk pembayaran iuran produksi (royalty). Perusahaan pertambangan diwajibkan menyampaikan laporan produksi dan penjualan setiap bulan kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, serta membayar iuran tetap (landrent) dan iuran produksi (royalty) sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum melakukan penjualan/pengapalan, perusahaan wajib melunasi iuran dan memperoleh Surat Keterangan Pembayaran Iuran dari Kepala Dinas. Pengangkutan mineral atau batubara untuk perdagangan dalam negeri harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas.

(-)

(-)