on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 6/2020 · Perda Provinsi Bengkulu No. 6 Tahun 2020 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan Lampiran I yang mengatur Pelayanan Kesehatan dan Penanggulangan Krisis Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap Lampiran III yang mengatur Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Lampiran IV yang mengatur Retribusi Pelayanan Pendidikan. Lampiran III dan IV yang baru merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya penambahan dan penghapusan objek Retribusi jasa umum, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial: