For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Bengkulu 4/2015 · Perda Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015 · Perda Provinsi Bengkulu Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:22 September 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Bengkulu
Effective Date-
Publication Date22 September 2015
Place of EnactmentBengkulu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, khususnya ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, Bab II Bagian Kedua yang memuat Pasal 3 sampai dengan Pasal 5, dan Lampiran I yang mengatur Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi jasa umum. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pemerintah Provinsi Bengkulu. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, tarif pelayanan kesehatan BLUD ditetapkan dengan Peraturan Gubernur. Perubahan ini mencabut ketentuan mengenai Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah tersebut. Dengan demikian, tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Gubernur Bengkulu.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Tarif Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto Bengkulu selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Bengkulu.

(-)